Pemda melarang adanya pembakaran sampah hasil penebangan

Banyak yang menyangka bahwa sampah hasil penebangan pohon seperti daun atau kayu hasil penebangan pohon akan dibakar begitu saja, padahal tidak demikian. Undang – undang yang mengatur tentang pencemaran udara sudah jelas diatur dalam peraturan gubernur. Lalu bagaimana cara menghilangkan sampah hasil penebangan pohon tersebut ? . Biasanya tukang tebang pohon akan membuang sampah hasil penebangan pohon di suatu lahan yang sudah dikelola oleh pemilik lahan kosong. Pemilik lahan kosong tersebut akan membiarkan sampah tersebut dalam waktu beberapa hari, agar daun mengering. Setelah daun kering , maka, dengan mudah akan lapuk dan membusuk, namun daun dari sisa penebangan pohohon tersebut tidak mengeluarkan bau yang menyengat. Sebagian dari tukang tebang pohon juga memanfaatkan sampah daun tertentu untuk makan ternak kambing , seperti daun nangka dan pisang.

Itulah penjelasan mengenai sampah hasil penebangan pohon. Dan juga larangan untuk membakar sampah tersebut.

Leave a comment